Waspada Menggunakan Pemutih Wajah

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bangka Belitung (Babel), mengimbau warga mewaspadai kosmetik pemutih wajah yang mengandung zat merkuri karena membahayakan kesehatan kulit.

"Kami berhasil menemukan dan menertibkan puluhan kosmetik pemutih wajah mengandung zat merkuri yang dipasarkan secara ilegal di toko-toko Pangkalpinang, Sungailiat dan Belitung," ujar Kasi Pemeriksaan, Penyelidikan, Sertifikasi, dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Babel, Iswandi di Pangkalpinang, Selasa.

Menurut dia,  kosmetik pemutih wajah berbahaya tersebut tidak memiliki izin peredaran resmi dari BPOM yaitu tidak memiliki label ’CD’ untuk produk lokal dan ’CL’ untuk produk impor, artinya diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.

Ia mengatakan, zat merkuri merupakan zat kimia jika dioleskan ke wajah akan menimbulkan peradangan dan menyebabkan kapiler?kapiler di wajah akan melebar, sehingga aliran darah yang menuju kulit wajah akan meningkat dan kulit tampak merah, bengkak, mengelupas serta nyeri.

"Apabila tidak mendapatkan perawatan medis, akan menimbulkan kerusakan pada kulit seperti timbul flek hitam?hitam, benjolan, rasa nyeri seperti terbakar, kemerahan hingga kanker kulit dan bisa menyebabkan kematian," ujarnya.
    
Menurut dia, menjelang puasa dan lebaran Idul Fitri 1432 H, permintaan kosmetik jenis pemutih wajah akan mengalami peningkatan yang cukup tinggi, karena kebiasaan warga ingin tampil cantik dan putih dengan cara instan tanpa memperhatikan produk kosmetik yang digunakan.
    
"Berdasarkan pengakuan para pedagang kosmetik berbahaya  yang berhasil ditertibkan, cream pemutih wajah sangat diminati warga, apalagi memasuki hari-hari besar keagamaan," ujarnya.
    
Ia mengatakan, Babel menjadi salah satu pintu masuk kosmetika impor yang selama 2009 BPOM memusnahkan 77 jenis kosmetik berbahaya yang beredar di berbagai pusat perbelanjaan.
    
Sebanyak 77 kosmetik yang dimusnahkan itu antaranya kosmetik jenis dan produk rias wajah dan mata, perawatan kulit, serta kosmetik mandi seperti merek Ponds Detox Complete Beauty Care Make Up Kit, dan Olay 4 in 1 Complete Make Up. Ponds mengandung zat merah K.3 dan K.10, sedangkan Olay mengandung zat merah K.10.
    
Untuk itu, kata dia, masyarakat diimbau lebih berhati-hati memilih kosmetik terutama lipstik, cairan pemutih, dan pelembab.
    
"Masyarakat yang ingin membeli produk kosmetik sebaiknya memperhatikan kode izin peredaran resmi dari BPOM, apabila tidak memiliki kode, sebaiknya kosmetik tersebut tidak dibeli dan melaporkannya ke BPOM atau pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi peredaran produk itu.
    
Produk-produk kosmetik yang tidak terdaftar, kebanyakan mengandung zat merkuri dan hydroquinone serta lisptik yang mengandung pewarna rodamin B dan produk yang mengandung bahan-bahan tersebut sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kanker kulit," ujarnya. 

Source: http://bangka.tribunnews.com/2011/07/21/waspada-menggunakan-pemutih-wajah